Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Siap-siap, Mulai Oktober Harga Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen

aturan ini akan membuat mobil yang masuk ke kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif sebesar 3 persen. bakal makin mahal?

Editor: Sanusi
zoom-in Siap-siap, Mulai Oktober Harga Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen
Istimewa via Kontan
Honda Brio. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 16 Oktober 2021, Pemerintah akan menetapkan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru, yang akan didasarkan pada emisi gas buang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 25 menyebut bahwa LCGC akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.

Baca juga: Diskon PPnBM 25 Persen, Skema Cicilan Mitsubishi Xpander Bisa Mulai Rp 4 Jutaan




Secara otomatis, aturan ini akan membuat mobil yang masuk ke kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Di Indonesia, tercatat ada delapan mobil yang masuk ke segmen LCGC, diantaranya Daihatsu Ayla dan Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya dan Calya, Suzuki Karimun Wagon R dan Datsun GO dan GO+.

Jika dikenakan pajak sebesar 3 persen, tentunya mobil LCGC yang banyak diminati oleh masyarakat perkotaan ini akan mengalami kenaikan harga.

Baca juga: Wuling Perpanjang Subsidi PPnBM 100 Persen Sampai September, Ini Rincian Harga Terbarunya

Berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Juli 2021, segmen LCGC mengalami penurunan cukup dalam, yakni hingga 24 persen dibandingkan bulan sebelumnya, atau dari 10.276 unit menjadi 8.283 unit.

BERITA TERKAIT

Pengenaan pajak 3 persen untuk produk LCGC ini bisa diprediksi akan membuat pasarnya semakin lesu, terlebih saat segmen SUV tengah mendapat minat yang tinggi dari masyarakat.

Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.

Pada Pasal 25 dalam aturan itu mengatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, namun dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.

Hitung-hitungan ini bisa disederhanakan sebagai pengenaan PPnBM sebesar 3 persen buat LCGC.

Honda Brio Satya, Daihatsu Ayla dan Toyota Agya yang bisa kalian beli dengan penawaran menarik selama gelaran Indonesia Otomotif Online Festival (IOOF) 2020.
Honda Brio Satya, Daihatsu Ayla dan Toyota Agya yang bisa kalian beli dengan penawaran menarik selama gelaran Indonesia Otomotif Online Festival (IOOF) 2020. (Rianto Prasetyo/GridOto.com)

Selain itu, untuk mesin bensin maksimal 1.200 cc wajib 20 km per liter dan ditentukan emisi CO2 di bawah 120 g per km serta mesin diesel maksimal 1.500 cc wajib 21,8 km per liter dengan CO2 di bawah 120 km per liter.

Pengenaan PPnBM 3 persen diyakini akan membuat harga LCGC semakin tinggi, hal ini juga seperti keluar dari pakem awal bahwa program ini menyediakan mobil-mobil murah untuk masyarakat yang baru pertama membeli mobil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas