Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Simak Penjelasan Selengkapnya

Berikut jenis dan fungsi marka jalan yang belum diketahui banyak orang.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Simak Penjelasan Selengkapnya
Warta Kota/henry lopulalan
Kotak kuning berbentuk bujur sangkar yang diberi nama Yellow Box Junction (YBJ) yang berada di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis dan fungsi marka jalan yang belum diketahui banyak orang.

Pada saat mengendarai kendaraan di jalan raya, tentu masyarakat akan menemui marka jalan yang berbeda-beda.

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka membujur merupakan marka yang paling sering masyarakat lihat di jalan ketika berkendara.

Marka ini merupakan tanda yang sejajar jalan.

Marka jalan membujur tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.

Ketentuan mengenai marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga? Simak Langkah-langkahnya

Jenis marka jalan

BERITA REKOMENDASI

- Marka membujur;

- Marka melintang;

- Marka serong;

- Marka lambang

Fungsi marka jalan

  • Marka Membujur

Dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tersebut dijelaskan, marka membujur adalah marka jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.


Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai:

- Pembatas dan pembagi lajur;

- Pengarah lalu lintas; dan/atau

- Peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan.

Marka membujur berupa garis utuh ditempatkan pada:

- Bagian jalan yang mendekati persimpangan sebagai pengganti garis putus-putus pemisah jalur;

- Bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median;

- Bagian tepi jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai tanda batas tepi jalur lalu lintas; dan

- Jalan yang jarak pandangannya terbatas seperti di tikungan atau lereng bukit atau pada bagian jalan yang sempit, untuk melarang kendaraan melewati kendaraan lain.

Kemudian, marka membujur berupa garis putus-putus ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.

Macam Marka Membujur

1. Garis utuh

Marka ini menandakan masyarakat tidak boleh melewati marka ini/menyalip kendaraan lain.

Hal ini dikarenakan risiko yang sangat tinggi dapat terjadi.

Garis Utuh
Garis Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

2. Garis putus-putus

Apabila menemui marka ini maka masyarakat diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong.

Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalip kendaraan yang berada di depannya.

Garis Putus-putus
Garis Putus-putus (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

3. Garis putus-putus menjelang garis utuh

Marka ini menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh.

Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului.

Namun, apabila sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

Garis Putus-putus Menjelang Garis Utuh
Garis Putus-putus Menjelang Garis Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

4. Garis ganda: putus-putus dan utuh

Apabila berada pada sisi garis putus-putus, maka masyarakat diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.

Sebaliknya, apabila berada di sisi garis utuh, maka masyarakat dilarang melintasi marka.

Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh
Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

5. Garis ganda: dua garis utuh

Masyarakat dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.

Garis Ganda: Dua Garis Utuh
Garis Ganda: Dua Garis Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)
  • Marka Melintang

Marka melintang adalah marka jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

Marka melintang berupa:

- Garis utuh; dan

- Garis putus-putus.

Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.

Marka Melintang
Marka Melintang (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)

Marka melintang berupa garis putus-putus berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.

Perlu diketahui bahwa marka melintang harus memiliki ukuran lebar lebih besar daripada marka membujur.

Marka melintang ditempatkan bersama dengan rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas pada tempat yang memungkinkan pengemudi dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang datang dari cabang persimpangan lain.

Marka Melintang (b)
Marka Melintang (b) (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)
  • Marka Serong

Marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka serong berupa:

- Garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan

- Garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan:

- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;

- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;

- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau

- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh terdiri atas:

- Marka serong berpola chevron menghadap arah lalu lintas; dan

- Marka serong berpola garis miring.

Marka Serong
Marka Serong (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola chevron menghadap arah lalu lintas untuk menyatakan:

- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah;

- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas satu arah;

- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau

- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas satu arah.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola garis miring untuk menyatakan:

- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas dua arah;

- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas dua arah;

- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas dua arah; atau

- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas dua arah.

  • Marka Lambang

Marka lambang adalah marka jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Marka lambang berupa:

- Panah;

- Gambar;

- Segitiga; dan

- Tulisan.

Marka Lambang
Marka Lambang (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)

Marka lambang berupa gambar ditempatkan pada lajur yang secara khusus diperuntukkan bagi lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus.

Marka lambang berupa tulisan ditempatkan pada permukaan jalan yang digunakan untuk mempertegas penggunaan ruang jalan, dengan ketentuan:

- Untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan, dapat dipergunakan kata-kata yang menunjukkan nama tempat atau kata-kata yang menunjukkan pesan mengenai keperluan khusus seperti “STOP”, “KHUSUS BUS” dan “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; dan

- Bentuk huruf dan/atau angka ditempatkan memanjang sesuai jurusan arah lalu lintas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas