Uji Emisi di Bengkel Dibebankan ke Pemilik Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta Tak Atur Tarif Tertinggi
Pemprov DKI belum mengatur tarif tertinggi uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.
Editor: Choirul Arifin
Sebagai informasi, warga penggunaan kendaraan roda empat dapat melihat lokasi bengkel APM yang melayani uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.
Melalui aplikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu warga juga bisa melakukan pendaftaran secara online di bengkel dan melihat hasil uji emisi kendaraannya.
Warga Dihimbau Segera Uji Emisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi.
Imbauan ini diberikan Ariza menyusul pernyataan polisi yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucapnya, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan guna mengurangi polusi udara di ibu kota.
Terlebih, penelitian menyebutkan sektor transportasi menjadi menyumbang utama polusi udara di Jakarta.
"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Politikus Gerindra ini menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian kini terus dilakukan pihaknya.
Ia pun berharap, sanksi tilang je depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza.
Baca juga: Berlaku 13 November, Sosialisasi Sanksi Tilang Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Digencarkan
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya sebut jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.