Uji Emisi di Bengkel Dibebankan ke Pemilik Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta Tak Atur Tarif Tertinggi
Pemprov DKI belum mengatur tarif tertinggi uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.
Editor: Choirul Arifin
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk tidak langsung memberikan sanksi tilang mulai 13 Novermber mendatang.
"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rabu (3/11/2021).
Berdasarkan data yang diterima Argo, jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat baru yang belum melaksanakan ataupun lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," kata Argo.
"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambungnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Tak Atur Harga Tertinggi Uji Emisi Berbayar di Bengkel