Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Uji Emisi di Bengkel Dibebankan ke Pemilik Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta Tak Atur Tarif Tertinggi

Pemprov DKI belum mengatur tarif tertinggi uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Uji Emisi di Bengkel Dibebankan ke Pemilik Kendaraan, Pemprov DKI Jakarta Tak Atur Tarif Tertinggi
Tribun Jakarta/Bima Putra
Antrean mobil yang hendak mengikuti uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta saat ini memberilakukan uji emisi kendaraan di wilayahnya. Meski begitu, sejauh ini Pemprov DKI belum mengatur tarif tertinggi uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.

Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan belum ada regulasi yang mengatur harga uji emisi berbayar.

"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada, belum ada. Di Pergub itu cuma dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).

Pergub dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi satu acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Menurutnya dalam Pergub tersebut hanya diatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.

"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp 150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Meski terdapat uji emisi berbayar di bengkel APM, Gatot menuturkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor.

Satu contohnya kegiatan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang hari ini digelar di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kecamatan Pasar Rebo dengan target 300 kendaraan.

Uji Emisi Kendaraan1
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.

"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," tuturnya.

Gatot mengatakan pada tanggal 13 November 2021 mendatang rencananya jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.

Nantinya, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal meminta pengguna kendaraan bermotor menunujukkan bukti hasil lulus uji emisi atau melalui aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.

"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," lanjut dia.

Sebagai informasi, warga penggunaan kendaraan roda empat dapat melihat lokasi bengkel APM yang melayani uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.

Melalui aplikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu warga juga bisa melakukan pendaftaran secara online di bengkel dan melihat hasil uji emisi kendaraannya.

Warga Dihimbau Segera Uji Emisi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi.

Imbauan ini diberikan Ariza menyusul pernyataan polisi yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Uji Emisi 4
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan guna mengurangi polusi udara di ibu kota.

Terlebih, penelitian menyebutkan sektor transportasi menjadi menyumbang utama polusi udara di Jakarta.

"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Politikus Gerindra ini menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian kini terus dilakukan pihaknya.

Ia pun berharap, sanksi tilang je depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza.

Baca juga: Berlaku 13 November, Sosialisasi Sanksi Tilang Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Digencarkan

Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya sebut jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk tidak langsung memberikan sanksi tilang mulai 13 Novermber mendatang.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan data yang diterima Argo, jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat baru yang belum melaksanakan ataupun lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apakah ketika sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," kata Argo.

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambungnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Tak Atur Harga Tertinggi Uji Emisi Berbayar di Bengkel

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas