Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi

Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. - Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi. 

Jenis senyawa karbon monoksida dikeluarkan secara langsung dari kendaraan melalui knalpot.

Dalam uji emisi, karbon monoksida dapat memberikan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.

Pembakaran yang terjadi dalam silinder akan menghasilkan gas buangan berupa karbon monoksida ini.

Selanjutnya, kadar karbon monoksida juga memiliki ambang batas pada uji emisi.

Jika kendaraan mengeluarkan karbon monoksida dengan jumlah berlebih pada kendaraan, artinya ada bagian yang perlu diperbaiki di dalamnya.

Biasanya, kondisi tersebut muncul karena adanya kerusakan yang terjadi pada injektor atau karburator mesin.

2. CO2 (Karbon Dioksida)

Berita Rekomendasi

Senyawa selanjutnya yakni, karbondioksida atau CO2.

Jenis senyawa ini merupakan salah satu hasil dari pembakaran yang perlu dibuang.

Gas buang berupa karbondioksida ini merupakan emisi yang dihasilkan kendaraan yang perlu diujikan dalam proses uji emisi.

Kadar karbondioksida sebagai emisi juga tidak boleh melebihi batas maksimal.

Produksi gas karbondioksida dari kendaraan perlu dikendalikan, dan salah satu caranya adalah, dengan tidak membiarkannya terbentuk dalam jumlah kadar tinggi.

Apabila kadar karbondioksida terlalu tinggi dan melebihi batas maksimum dari uji emisi, hal tersebut menunjukkan adanya kerusakan pada mesin.

Hasil pembakaran kemungkinan berupa campuran udara dan bahan bakar pada mesin sedang dalam kondisi tidak benar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas