Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi

Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. - Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi. 

3. O2 (Oksigen)

Emisi yang timbul juga terbentuk dari adanya gas buangan berupa oksigen.

Adanya oksigen memungkinkan terjadi pembakaran karena oksigen bersifat mampu menimbulkan kalor.

Oksigen pada emisi merupakan salah satu sisa gas buang dari mesin kendaraan.

Nilai kadar oksigen juga tidak diperbolehkan melebihi batas maksimal untuk dapat lulus pada uji emisi.

Apabila kadar oksigen yang melebihi batas maksimal dari yang telah ditentukan, komponen dalam mesin tersebut perlu diperbaiki.

Komponen mesin ini perlu di cek ulang bagian mana yang bekerja tidak maksimal, sehingga tidak efektif dalam mengatur jumlah pembuangan gas berupa oksigen ini.

Berita Rekomendasi

Biasanya, komponen yang berperan utama adalah bagian mesin yang bekerja dalam sistem exhaust pada kendaraan bermotor.

Jadi, jika hasil pembuangannya bermasalah, ini mengidentifikasikan kerusakan pada sistem exhaust.

4. HC (Hydrocarbon)

HC merupakan kadar emisi lain yang juga timbul dari hasil pembakaran.

Data kadar HC biasanya tersaji dalam bilangan dengan satuan ppm.

HC merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot. Hal ini secara langsung merujuk pada hasil pembakaran berupa gas dari sistem pengapian.

Jika jumlah HC melebihi batas yang telah ditentukan dalam syarat uji emisi, maka bagian kendaraan yang perlu perbaikan adalah sistem pengapian atau kompresi mesin.

Hal tersebut dapat terdeteksi dengan mudah, mengingat senyawa ini datang dari satu sumber.

Baca juga: Mulai 13 November, DKI Efektifkan Lagi Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Otomotif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas