Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi

Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Tribun Jakarta/Bima Putra
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. - Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi. 

Mobil diesel berbobot 3.5 ton juga dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.

3. Motor

Motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tidak diperbolehkan memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm.

Ambang Batas Emisi

Berita Rekomendasi

Ketentuan ambang batas emisi ditentukan dalam beberapa jenis kategori.

Kategori yang dipakai merupakan beberapa aspek yang berkaitan erat dengan terjadinya proses pembakaran pada mesin.

Kategori yang dikelompokkan tersebut memiliki standar dalam aspek senyawa dari hasil pembakaran.

Pada laman suzuki.co.id, berikut beberapa ketentuan untuk ambang batas emisi:

1. CO (Karbon Monoksida)

CO merupakan senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida.

Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas