Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi

Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta lokasi, biaya, dan ketentuan tes uji emisi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksanan uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 mulai berlaku pada 13 November 2021 mendatang. (Warta Kota/Yulianto) 

- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;

- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;

- Dilakukan selama 5-7 menit;

- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;

- Zat yang dideteksi di antaranya karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen, nitrogenoksida;

- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Kemudian, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Uji Emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Uji Emisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas