Pemerintah Berencana Terbitkan Aturan Penggunaan Mobil dan Motor Listrik untuk Pejabat
Budi Setiyadi menyebutkan, mengenai penggunaan kendaraan listrik oleh seluruh kementerian dan lembaga baru masuk tahap rencana
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mempersiapkan rencana untuk memaksa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, mengenai penggunaan kendaraan listrik oleh seluruh kementerian dan lembaga baru masuk tahap rencana.
"Rencana tersebut bisa terwujud dalam bentuk instruksi presiden sehingga bisa lebih mengikat, mengenai penggunaan kendaraan listrik ini," ucap Budi, Kamis (18/11/2021).
Budi juga menjelaskan, pemerintah juga akan memberi insentif untuk mendorong penggunaan massal kendaraan listrik ramah lingkungan.
"Salah satu insentif tersebut, yaitu kendaraan listrik akan bebas aturan ganjil genap. Saya ingin berbagi, percepatan penggunaan motor listrik ini bisa dilakukan dengan dibuat aturan. " kata Budi Setiyadi.
Menurutnya, saat ini ada 22 pabrik APM (agen pemilik merek) yang tercatat di Kemenhub dan populasi di Samsat ada 19,000 kendaraan bermotor. Kita bisa melakukan konversi untuk percepatannya.
Baca juga: Transisi Butuh Waktu Panjang, Populasi Mobil Listrik Pada 2030 Diprediksi Baru 30 Persen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sudah mencantumkan adanya insentif untuk pabrikan yang menggunakannya.
Selain terkait uji tipe kendaraan bermotor, Perpres 55 tersebut, kata Budi juga sudah memasukkan terkait konversi. Meskipun tidak dipungkiri untuk konversi dari sisi baterai memang cukup mahal.
"Kisaran biaya untuk konversi bisa sekitar Rp 10-11 juta. Kalau komponennya bisa dibuat lebih murah, mungkin biaya konversinya bisa lebih murah lagi," ucap Budi.