Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

BRINS Tawarkan Asuransi Buat Pengendara Motor, Apa Saja yang Bisa Diklaim?

Sepeda motor masih menjadi pilihan moda transportasi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BRINS Tawarkan Asuransi Buat Pengendara Motor, Apa Saja yang Bisa Diklaim?
Warta Kota/Nur Ichsan
Pengendara sepeda motor di Kota Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto
 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) meluncurkan proteksi terbaru untuk pengendara sepeda motor, Asuransi Mikro Motorku.

Produk ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan bagi para pengendara motor yang masih menjadi mayoritas di Indonesia.

Dilansir dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia masih diduduki oleh sepeda motor sebanyak 115 juta dari total kendaraan 136 juta.

Namun, kesadaran berasuransi untuk pengguna sepeda motor masih cukup rendah, padahal risiko yang mungkin terjadi cukup besar.

Chief Business Officer BRINS, Budi Legowo menyampaikan, pihaknya sadar bahwa sepeda motor masih menjadi pilihan moda transportasi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Baca juga: Jadi Sponsor Utama, Adira Tak Masalah IIMS 2020 Diundur ke Akhir Maret

"Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, kami ingin terus memberikan solusi kepada masyarakat sehingga terhindar dari risiko tak terduga, termasuk bagi para pengendara sepeda motor,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Potensi Bisnis Asuransi Kecelakaan Cukup Menjanjikan, Market Share 5-6 Persen

Setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor dan dijamin oleh Asmik Motorku:

Berita Rekomendasi

1. Kerugian Motor

Kerugian motor dapat terjadi akibat hilang karena pencurian dengan paksaan dan atau kekerasan dan tidak ditemukan kembali hingga kurun waktu 30 hari kalender sejak kejadian, atau mengalami kerusakan total.

Cakupannya kerusakan yang disebabkan oleh benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok atau terbalik yang menyebabkan kerugian dan/atau biaya perbaikan sebesar 100% (seratus persen) dari harga pasar kendaraan.

2. Kecelakaan Diri Pengendara Motor
Kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.

3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-Tiga
Apabila ketika mengendarai motor menabrak dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, dimana menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab.

Hal tersebut membuat perlindungan sepeda motor ini menjadi penting sebagai salah satu cara meminimalisir risiko kerugian. Apalagi saat ini sepeda motor kerap menjadi sumber mencari nafkah.

“Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin.” Tambah Budi.

Dengan adanya proteksi, pemilik bisa mengalihkan risiko finansial yang dialami akibat motor rusak atau hilang yang paling penting dapat memberikan rasa aman karena sudah dijamin asuransi.

Melalui Asmik Motorku yang sudah tersedia di cabang BRINS seluruh Indonesia, pengendara motor dapat menerima santunan atas kerugian hingga Rp. 7,5 juta dengan membayar premi hanya Rp. 50 ribu/tahun dan klaim yang bisa dilakukan melalui CaIl Center BRINS. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas