Pengen Tahu Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Listrik? Kunjungi Booth SIGNAL di GIIAS 2022
Booth SIGNAL hadir di GIIAS 2022 untuk mengedukasi para wajib pajak terutama para pecinta otomotif untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pameran otomotif GIIAS 2022 memamerkan kendaraan terbaru termasuk kendaraan listrik yang kini jadi pembicaraan luas di masyarakat.
Total ada 11 brand yang menyediakan kendaraan listrik untuk ditest drive pengunjung selama pameran GIIAS 2022 berlangsung.
Untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik ini, GIIAS 2022 juga menghadirkan edukasi tentang pembayaran pajak untuk kendaraan listrik.
Edukasi ini dihadirkan oleh SIGNAL, Samsat Digital Nasional.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, booth SIGNAL hadir di GIIAS 2022 untuk mengedukasi para wajib pajak terutama para pecinta otomotif untuk taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Proses pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah, aman dan secara online hanya melalui smartphone tanpa harus datang ke samsat.
"Kunjungi Booth SIGNAL juga untuk mendapatkan informasi-informasi terkini mengenai perpajakan kendaraan bermotor khususnya kendaraan listrik. Kami tunggu kehadiran kalian di booth SIGNAL,” ajaknya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, menambahkan, kendaraan listrik memiliki keistimewaan dalam hal pajak dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas.
Baca juga: GIIAS 2022 Resmi Dibuka, Menko Airlangga: Untuk Industri Otomotif, The Future Is Always Bright
"Terdapat aturan hukum tersendiri untuk pajak kendaraan bagi kendaraan listrik yang sangat menarik bagi para pencinta otomotif," ujarnya.
Pemerintah saat ini memberikan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil.
Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik. Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.
Baca juga: Luncurkan MPV Stargazer, Hyundai Boyong 25 Mobil di GIIAS 2022
Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen.
Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0 persen.
Baca juga: Nonton GIIAS 2022 Wajib Vaksin Booster, Ada Layanan Suntik di Lokasi, Ini Rinciannya
Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB. Dengan adanya aturan ini, pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.
Selain pajak yang lebih murah, proses pembayaran pajak kendaraan listrik juga bisa lebih mudah dan aman melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL merupakan program unggulan Pembina Samsat Nasional sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat lndonesia dalam melakukan kewajibannya.
Baca juga: Tiket Masuk GIIAS 2022 Hari Biasa Rp 50.000, Weekend Sabtu-Minggu Rp 100.000 Ini Cara Belinya
Yusri Yunus mengatakam, SIGNAL dihadirkan untuk mendukung visi-misi Kapolri yang mengedepankan digitalisasi.
"SIGNAL menjadi salah satu program Korlantas Polri yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik pun dapat melakukan pembayaran menggunakan SIGNAL dengan mudah cepat, kapan saja dan di mana saja," ujarnya.