Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pedagang Mobil Bekas Gembira Muncul Rencana Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dihapusnya BBNKB akan berdampak baik pada industri kendaraan bekas, apalagi ini akan mengurangi biaya yang dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pedagang Mobil Bekas Gembira Muncul Rencana Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana penjualan mobil bekas di kawasan Blok M, Jakarta. Saat ini muncul rencana penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan. 

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data," ucapnya.

Single Data

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Berita Rekomendasi

Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

"Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," ucapnya.

Baca juga: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas