Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pedagang Mobil Bekas Gembira Muncul Rencana Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dihapusnya BBNKB akan berdampak baik pada industri kendaraan bekas, apalagi ini akan mengurangi biaya yang dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pedagang Mobil Bekas Gembira Muncul Rencana Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana penjualan mobil bekas di kawasan Blok M, Jakarta. Saat ini muncul rencana penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang mobil bekas menyambut gembira munculnya rencana penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan.

Owner Indigo Auto Yudy Budiman, mengatakan sebaiknya biaya nama kendaraan bermotor memang digratiskan, agar semua pajak berlaku objektif.

"Kabar ini sangat positif ya. Lebih baik memang digratiskan, agar semua pajak kendaraan berlaku secara objektif juga. Win win ya. Tapi untuk saat ini, kalau BBN dihapus apakah mungkin, terlebih di situasi negara yang butuh income," tutur Yudy saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Senada dengan Yudy, Head of Sales and Operational Power Auto Jimmy Setiawan, menyampaikan dihapusnya BBNKB akan berdampak baik pada industri kendaraan second, apalagi ini akan mengurangi biaya yang dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas.

"Ini sangat baik, sehingga mengurangi biaya yang biasa dibebankan kepada pembeli yang lumayan besar. Tinggal realisasinya dan ketentuannya berjalan seperti apa," ungkap Jimmy kepada Tribunnews.

Dorong Patuh Pajak

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri saat rapat anev pelayanan regident Tahun Anggaran 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022).

Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," katanya.

Baca juga: Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data," ucapnya.

Single Data

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

"Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," ucapnya.

Baca juga: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas