Pemerintah Beri Insentif Pembelian 235 Ribu Unit Mobil dan Motor Listrik hingga Desember 2023
Pemerintah memberikan insentif pembelian 235 ribu unit mobil dan motor listik hingga Desember 2023. Hal ini disampaikan Kemenperin.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan pemberian insentif atau bantuan untuk pembelian 235 ribu unit mobil dan motor listrik.
Insentif ini disebut akan diberikan hingga Desember 2023.
"Kami pada tahun 2023 mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV itu sebanyak 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023."
"Sementara untuk kendaraan roda empat mobil, kami usulkan 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkomarves, Senin (6/3/2023).
Tak hanya itu, Gumiwang juga mengatakan adanya pemberian bantuan untuk pembelian bus sebanyak 138 unit sampai Desember 2023.
Gumiwang mengatakan, untuk mobil listrik berbasis baterai, akan menggunakan produksi dari Hyundai dan Wuling.
Baca juga: Moeldoko Jelaskan Target Pengembangan Mobil Listrik di Indonesia
Selain itu, Gumiwang juga menjelaskan mekanisme pembelian mobil, motor, dan bus listrik berbasis baterai ini yaitu orang yang sama tidak dapat membeli mobil hingga bus sebanyak dua unit.
Gumiwang juga mengatakan adanya kebijakan ini untuk menarik investor produsen pembuat kendaraan listrik berbasis baterai.
"Dengan adanya program ini, akan membuat mereka semakin tertarik karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja EV ini salah satunya prinsipnya adalah dia memiliki fasilitas produksi di Indonesia dan kemudian nanti tingkatkan fasenya sampai ke TKDN," jelas Gumiwang.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian ESDM, Rida Mulyana juga mengumumkan adanya kebijakan bagi pengguna yang ingin mengkonversi sepeda motor miliknya menjadi berbasis baterai.
Rida mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sepeda motor yang dimiliki harus masih laik jalan.
Lalu untuk kapasitas motor yang boleh dikonversi adalah 110-150 cc.
Kemudian, pemilik wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta BPKB sepeda motor yang akan dikonversi.
"Dan STNK dan KTP-nya, mohon pengertiannya (nama pemilik) harus sama," ujarnya.
Baca juga: Huawei Segera Luncurkan Mobil Listrik Pintar Pertamanya
Selain itu, Rida juga mengungkapkan masyarakat hanya dapat mengkonversi satu unit sepeda motor untuk saat ini.
Terakhir, Rida menegaskan agar masyarakat mengkonversi sepeda motor yang dimiliki ke bengkel bersertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia mengatakan bengkel tersebut dapat diketahui melalui aplikasi yang dapat diunggah di handphone.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)