Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tiga Syarat Konversi Sepeda Motor Konvensional Jadi Listrik, Salah Satunya Harus Layak Jalan

Ada tiga syarat bagi pemilik sepeda motor konvensional atau berbahan bakar minyak yang ingin mengkonversi motornya menjadi sepeda motor listrik.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Syarat Konversi Sepeda Motor Konvensional Jadi Listrik, Salah Satunya Harus Layak Jalan
YouTube Kemenkomarves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan; Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana di konferensi pers pengumuman pemberian insentif pembelian motor, mobil, dan bus listrik berbasis baterai, Senin (6/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkap tiga syarat bagi pemilik sepeda motor konvensional atau berbahan bakar minyak yang ingin mengkonversi motornya menjadi sepeda motor listrik.

Pertama, motor BBM yang ingin dikonversi kondisi masih bisa menyala. Motor tersebut harus yang masih layak jalan dan memiliki rentang CC dari 110 hingga 150.

"Motornya sendiri kalau yang sudah mogok ya jangan lah. Untuk yang sudah mati, dihidupkan lagi untuk dikoversi, tidak (bisa). Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian, lalu kita konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

"Kalau bicara CC, mungkin di antara 110-150 cc. Mungkin teman-teman yang lagi senang moge (motor gede), tidak termasuk itu," ujarnya melanjutkan.

Kedua, dari sisi administrasi, motor penguna harus yang memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kemudian dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNKnya dong. Jangan melalui konversi ini, kemudian pingin dihidupi motor yang mati STNK dan enggak ada BPKBnya. Jadi, poinnnya adalah motor yang legal," kata Rida.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, motor yang ingin dikonversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat. Daftar bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan, disebut Rida, bisa dilihat dari aplikasi.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Hanya Boleh Digunakan oleh Satu Orang per Satu KTP

"Harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kemenhub. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman dapat mudah melihat daftar bengkel konversi," ujar Rida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas