Subsidi Pembelian Motor Listrik Hanya Diberikan Kepada UMKM Penerima KUR dan BPUM
Subsidi motor listrik menargetkan 1 juta unit motor yang terdiri dari 800 ribu unit motor listrik baru serta 200 ribu unit konversi motor listrik.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan program subsidi untuk motor listrik dan konversi motor listrik yang akan berlangsung selama dua tahun mulai 2023 hingga 2024.
Program ini menargetkan 1 juta unit motor yang terdiri dari 800 ribu unit motor listrik baru serta 200 ribu unit konversi motor listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, total kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai Rp 7 triliun. Program subsidi motor listrik ini menyasar sejumlah kriteria kelompok penerima manfaat.
"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif KBLBB, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani melanjutkan, untuk program subsidi konversi motor listrik tidak memiliki batasan atau kriteria khusus. Artinya seluruh kelompok masyarakat diperkenankan ikut serta dalam program ini.
Baca juga: Simak Syarat Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Diutamakan untuk Pelaku UMKM
Nantinya, para masyarakat penerima bantuan tidak diperkenankan untuk menaikkan harga jual unit motor listrik yang sudah dibeli dalam kurun waktu dua tahun atau selama masa program bantuan pemerintah ini dilakukan.
Laporan Reporter: Filemon Agung | Sumber: Kontan