Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online Lewat Aplikasi New SAKPOLE, Simak Caranya

Cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE khusus bagi masyarakat wilayah Jawa Tengah.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online Lewat Aplikasi New SAKPOLE, Simak Caranya
Kompas.com
Aplikasi New Sakpole diluncurkan pemerintah Jawa Tengah pada 16 Juli 2022 untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah secara online lewat aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi New Sakpole diluncurkan Pemerintah Jawa Tengah pada 16 Juli 2022.

Terkait pembaharuan sistem informasi aplikasi pembayaran Sakpole, telah disempurnakan agar dapat terintegrasi dengan fitur transaksi pembayaran seperti ATM, M-Banking, dan e-wallet.

Layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng.

Bahkan apabila Anda sedang berada di luar kota, Anda tetap dapat membayar pajak tanpa perlu pulang kampung.

Dengan beitu pembayaran pajak motor semakin praktis sekaligus hemat waktu, karena bisa dilakukan melalui ponsel pintar.

“Sakpole ini merupakan usaha pol-polan kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip dari laman Jatengprov.

BERITA TERKAIT

Dengan kemudahan ini masyarakat tak akan lagi membayarkan denda akibat mengalami telat bayar pajak kendaraan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di New SAKPOLE

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE khusus bagi masyarakat wilayah Jawa Tengah.

- Buka Play Store.

- Unduh New SAKPOLE.

- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

- Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas