Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online Lewat Aplikasi New SAKPOLE, Simak Caranya
Cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE khusus bagi masyarakat wilayah Jawa Tengah.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Lalu pilih “Bayar Pajak”.
- Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Masukan pula nomor induk kependudukan (NIK).
- Dilanjutkan dengan memasukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
- Selanjutnya, klik “Daftar”.
- Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor.
- Lalu cermati data dengan teliti.
- Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
- Apabila belum sesuai, pilih “Batal”
- Anda bisa langsung melaporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
- Selanjutnya, akan muncul sejumlah rincian pembayaran.
- Termasuk besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
- Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.