Anies Baswedan Sindir Subsidi Mobil Listrik Tak Kurangi Polusi Udara, Simak Lagi Aturannya
Anies Baswedan menyindir soal subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah saat ini tidak mengurangi masalah polusi udara.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menyindir soal subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah saat ini tidak mengurangi masalah polusi udara.
"Solusi menghadapi masalah lingkungan hidup, apalagi soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," tutur Anies dikutip dari video KompasTV, Senin (8/5/2023).
Ia mengklaim, emisi perkapita per-kilometer yang dikeluarkan mobil listrik masih lebih besar jika dibandingkan dengan bus Berbahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga: Anies Kritik Subsidi Mobil Listrik: Seharusnya yang Diperbanyak Kendaraan Umum Bukan Pribadi
"Emisi karbon mobil listrik perkapita per-kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak. Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak, sementara mobil memuat orang sedikit," jelas Anies.
Anies menyebut, pengalamannya di Jakarta, mobil listrik tidak akan menggantikan mobil BBM yang sudah dimiliki dalam garasi rumah.
"Pengalaman kita di Jakarta, ketika kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil dijalanan, dia akan menambah kemacetan," ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumumkan subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa potongan pajak 10 persen. Aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil listrik dengan kandungan lokal atau TKDN minimal 40 persen.
Berlaku 1 April
Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.
Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja.
Baca juga: Momen Anies Baswedan Pakai Dasi Merah Bersongkok Hitam Disambut Teriakan Para Relawan
Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.
Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Pujian Anies Baswedan ke Jokowi Soal Pembangunan Tol dan Isi Pidato Politiknya di Hadapan Relawan
Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.