Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Baru, Begini Instruksi Kapolri kepada Polisi di Lapangan
Selama ini masyarakat masih mengeluhkan ribetnya mengurus pembuatan SIM (surat izin mengemudi) baru..
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini masyarakat masih mengeluhkan ribetnya mengurus pembuatan SIM (surat izin mengemudi) baru di Samsat ketika SIM yang lama habis masa berlakunya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengakui adanya fakta tersebut. Dia sudah menginstruksikan agar membenahi urusan permohonan pengajuan SIM.
"Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit," ujar Sigit, dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
"Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya. Dan tentunya ya kami akan selalu lakukan perbaikan," sambungnya.
Ia ingin dalam proses pembuatan SIM, petugas kepolisian di lapangan memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tutur dia.
Sigit sudah meminta Irjen Slamet Uliandi, Kadiv TIK, Irjen Agung Setya selaku Asops Kapolri serta Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Seperti melakukan perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi. "Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan aplikasi yang sedang kami siapkan," ucapnya.
"Kami akan satukan semua layanan di satu aplikasi namanya SuperApp dan khusus untuk pembuatan SIM," lanjut dia.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Wajibkan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Dapatkan SIM Baru
Sigit memerintahkan khususnya jajaran Korlantas Polri untuk melakukan inovasi dalam pemberian materi ujian tulis serta ujian praktik pembuatan SIM.
"Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata dia.
Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM
Sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan. Seperti yang diterapkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin buat SIM. Bukti sertifikat tersebut untuk menunjukkan bahwa calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.
"Tentunya sudah kami terapkan juga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," sambung dia.
Baca juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar
Dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan, tutur Latif, hanya sebatas ujian yang sifatnya sementara. Meski begitu, pengemudi ahli atau tidak harus dibuktikan lewat sertifikasi itu.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ucapnya.
"Iya, wajib menyertakan itu (sertifikat). Tentu kami ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre). Sudah kami siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, itulah kami sarankan untuk pelatihan tersebut," lanjut dia
Satpas SIM PMJ Kenalkan E-Avis
Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS) merupakan Transformasi Digital aplikasi untuk ujian Teori pembuatan SIM secara online saat ini.
Ipda Ambar selaku Pamen Teori Satpas SIM Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saat ini telah diadakan aplikasi untuk melakukan ujian teori di Rumah.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Aturan Buat SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi
"E-Avis itu ujian teori online jadi kita memungkin kan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu dirumah," ungkapnya di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, belum lama ini
Tak hanya bisa dilakukan di Rumah, tapi juga bisa mengisi aplikasi dilokasi pembuatan SIM menggunakan aplikasi di Smartphone sendiri.
Saat ini pihaknya telah menyosialisasikan E-Avis, orang-orang yang melakukan tes di Satpas SIM saat ini juga telah ditawarkan untuk mencoba ujian teori menggunakan E-Avis.
Ipda Ambar menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk meminimalisir pungutan Calo Liar. Efek pandemi juga menjadi satu alasan Korlantas berinisiatif membuat aplikasi ini.
Ambar mengklaim bahwa respon masyarakat sangat bagus terkait penggunaan aplikasi ini, bahkan sekira 110 orang pemohon yang Ingin menggunakan E-Avis.
"Terbukti sudah dua hari kita belum resmi louncing tapi dua hari ini kita sudah sosialisasi masyarakat, sudah sekitar 110 pemohon yang menggunakan E-Avis," terangnya.
Pihaknya sampai hari ini belum tau pasti aplikasi ini akan diresmikan, sampai saat ini masih menunggu tanggal resmi dari pihak Korlantas.
"Kita hanya sebagai pelaksana, nanti dijadikan percontohan," jelasnya.
Perlu diketahui, dalam ujian teori menggunakan aplikasi E-Avis ini akan disediakan 4000 model soal yang akan diberikan secara acak.
Satu peserta nantinya akan diberikan sebanyak 30 soal dari 4000 soal yang sudah diacak tersebut, persatu soal akan waktu sebanyak 30 detik. "Diaplikasi itu kita harus direkam, jadi mukanya direkam saat mengerjakan pada saat mengerjakan, jadi live," pungkasnya.
Aplikasi ini secara resmi belum diluncurkan, namun uji coba aplikasi sudah dimulai sejak (8/9/2021) dan sudah ada 110 peserta yang menggunakan aplikasi E-Avis.
Laporan reporter Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota