Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Hindari Denda Pajak Kendaraan Bermotor Saat Bayar Pajak, Ikuti 9 Trik Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hindari Denda Pajak Kendaraan Bermotor Saat Bayar Pajak, Ikuti 9 Trik Ini
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 

Performa mobil meningkat karena proses pembakaran menjadi lebih sempurna, serta mencegah mesin ngelitik, selalu hemat bensin, dan lulus uji emisi.

9. Servis Berkala

Lakukan servis berkala di bengkel resmi, sehingga kita akan mengetahui ketika mobil belum lulus uji emisi dan solusi yang dapat dilakukan.

Uji emisi di bengkel Auto2000 tidak dikenakan biaya alias gratis, dengan catatan dilakukan ketika servis berkala.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas