Ikuti India, 4 Negara Asia Ini Berlomba Beri Insentif demi Pikat Produsen Mobil Listrik
Pemerintahan Perdana Menteri India Modi Narendra sukses menarik minat Tesla Inc. mendirikan pabrik perakitan mobil listrik di India.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Menyusul yang lainnya pemerintah Indonesia turut memberikan insentif secara cuma – cuma.
Bagi mobil listrik yang memenuhi persyaratan berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen maka akan mendapatkan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen.
Sementara untuk motor listrik, skema subsidinya berbeda yakni berupa potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta.
Selain itu memberi insentif bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menawarkan tujuh insentif lainnya guna memikat investor agar membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
Insentif tersebut meliputi super tax deduction hingga 300 persen untuk biaya penelitian tenaga listrik baterai serta pembebasan PPN atas barang tambang, termasuk bijih nikel.
Super tax deduction juga mencakup pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan bahan pabrik untuk kendaraan bermotor, kemudian pembebasan PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri, termasuk program Kemenperin, dengan tarif 0 persen dibandingkan kendaraan lainnya 5 persen - 15 persen.
Serta potongan bea masuk 0 persen melalui beberapa kerja sama FTE dan CEPA, dan terakhir adalah biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen