Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi Janji Tak Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi: Kami Imbau untuk Diservis

Penilangan berjalan tidak efektif, sehingga kini polisi hanya menyarankan pengemudi untuk memperbaiki kendaraannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Janji Tak Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi: Kami Imbau untuk Diservis
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo
Seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara tengah melakukan uji emisi terhadap salah satu sepeda motor warga di kantor Kecamatan Pademangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi merubah skema penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan saat ini bagi kendaraan tidak lolos uji emisi, dipastikan polisi tidak akan memberlakukan penilangan

"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Mengurangi Polusi, Pemerintah Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Operasional

Nurcholis mengatakan penilangan terhadap kendaraan itu dinilai tidak efektif. Sehingga, kini polisi hanya menyarankan pengemudi untuk memperbaiki kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

Adapun teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Nantinya, kata Doni, meski kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas