Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Desak Pemerintah Batalkan Dana Saksi

PDI Perjuangan menolak dana saksi partai politik dibiayai negara

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in PDIP Desak Pemerintah Batalkan Dana Saksi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) menerima rekomendasi pemilih yang diberikan oleh pengurus PDIP, Arif Wibowo saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013). KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, partai politik, dan KPU provinsi melakukan rapat untuk menetapkan jumlah DPT Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menolak dana saksi partai politik dibiayai negara. Partai berlambang banteng itu mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.

"Saksi itu sukarela dan partisan. Saya tidak sepakati pembahasan dana saksi di komisi 2. Saya tidak ikut. Paling jelek PDIP  tidak menerima," kata Politisi PDIP, Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Arif menjelaskan saksi memang diatur di Undang-undang namun otoritasnya berada di partai pilitik. Tugas saksi untuk mengamankan suara di TPS.

"Sifatnya sukarelawan. Juga partisan. Jadi saksi adalah simpatisan partai. Ini tergantung sejauh mana kuatnya dukungan ke partai dan mekanisme rekruitmen partai. Saksi itu sebenarnya anggota partai. Jadi tidak boleh intervensi negara," kata Arif.

Ia mengatakan dahulu partai menyediakan konsumsi untuk saksi. Namun, karena sering mengalami repot maka partai memberikan uang.

"Tapi prinsipnya partisan partai jadi tidak boleh dicampuri uang," kata Arif.

Menurut Arif partai yang tidak memiliki saksi maka tidak ada sistem rekruitmen yang berjalan.

Berita Rekomendasi

"Dalam demokrasi yang matang saksi tidak perlu dibayar. Partai yang mengeluh berarti enggak bisa menyediakan saksi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas