Mendagri: Kepala Daerah yang Cuti Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Gawaman menyusul banyaknya kepala daerah yang bertugas sebagai juru kampanye partai politik pada Pemilu 2014.
"Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinas/jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari terus harus pindah rumah," ujar Gamawan di Badan Diklat Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Gamawan melanjutkan, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan juga cuti diajukan 12 hari sebelum cuti diambil.
"Kita akan memberikan (jawaban) selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diberitakan telah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditugaskan PDI Perjuangan sebagai juru bicara.
Menteri Gamawan mengatakan pria yang beken disapa Jokowi itu tidak perlu mengajukan cuti karena kampanye hanya pada saat libur. Jokowi cukup memberitahukan saja.