Saksi Prabowo-Hatta Tolak Hasil Rekapitulasi Pilpres di Jombang
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres KPU Jombang diwarnai penolakan penandatanganan hasil rekap oleh saksi pasangan prabowo-hatta
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG-Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres KPU Jombang diwarnai penolakan penandatanganan hasil rekap oleh saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Rabu (16/7/2014).
Saksi dari capres Prabowo-Hatta bernama Arifin, menolak menandatangani formulir DB-1, karena menganggap terjadi kesalahan prosedural dalam proses dan mekanisme pilpres di tingkat TPS.
Menurutnya, kesalahan prosedural itu, formulir C-1 (berisi perolehan suara yang disalin dari kertas plano penghitungan suara), tidak langsung diserahkan panitia pemungutan suara (PPS) kepada saksi di TPS, melainkan divalidasi dulu oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
“Ini tidak prosedural. Lebih-lebih validasi itu tidak didampingi oleh saksi. Kasus seperti ini terjadi setidaknya di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Jombang dan Kecamatan Jogoroto,” kata Arifin.
Selain menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi, saksi capres nomor satu itu membarengi dengan mengisi formulir keberatan. Materinya, utamanya terkait dengan mekanisme penyerahan form C-1 yang dianggap tidak prosedural tadi.
"Jadi persoalan ini belum selesai. Kami bertekad membawa masalah ini ke KPU tingkat provinsi. Soal penyerahan C-1 ini sudah diatur PKPU (Peratusan KPU), jadi seharusnya dipatuhi,” kata Arifin.
Ketua KPU Jombang Muhaimin Sofie menyatakan, meskipun tanpa ditandatangani saksi, namun rapat pleno rekapitulasi suara tetap sah. Sedangkan soal keberatan saksi, itu juga diperbolehkan. “Silakan dituangkan dalam lembar yang ada,” kata Muhaimin.
Rapat pleno rekapitulasi sendiri berjalan alot, dan bahkan harus membuka 38 kotak suara khusus Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Karena itu pleno rekapitulasi seluruh 21 kecamatan baru tuntas sekitar pukul 16.20 WIB.
Semula pleno berlangsung lancar. Namun ketika giliran PPK Diwek membacakan perolehan suara di wilayahnya, begitu selesai, saksi Arifin mempersoalkan banyaknya DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) alias pemilih yang menggunakan KTP, di Desa Bandung.
Sebab, terdapat DPKTb 167 orang. Padahal, daftar pemilih tetap (DPT) desa setempat hanya 7.813 orang. “Sesuai UU, memang ada surat suara cadangan dua persen dari DPT. Tapi itu hanya 156 surat suara. Padahal DPKtb-nya 167 orang. Ini mencurigakan,” kata Arifin.
Atas kasus itu, Ketua Panwaslu Mahrus merekomendasikan membuka kotak suara di 9 TPS Desa Bandung. Maka, 38 kotak suara pun dibuka, untuk meneliti daftar hadir pemilih, dicocokkan dengan jumlah suara yang terpakai.
Hasilnya, pemakaian surat suara tidak bermasalah, karena tidak seluruh pemilih yang tercantum di DPT menyalurkan suaranya. Sehingga masih ada sisa surat suara yang digunakan oleh pemilih yang hanya berbekal KTP.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara, Pilpres di Jombang dimenangkan pasangan Jokowi-JK, dengan meraup 411.112 suara. Sedangkan pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta mendapat total 303.115 suara.
Pasangan Jokowi-JK nyaris menyapu bersih, dengan menang di 20 kecamatan dari total 21 kecamatan. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta hanya menang di satu kecamatan.