Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, Dianggap Merugikan hingga Kemendikbud Dinilai Langgar UU
Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, dianggap merugikan hingga Kemendikbud dinilai langgar UU Sistem Pendidikan Nasional.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ia juga menuturkan bahwa paradigma orang tua mengenai sekolah favorit harus diubah meski tak mudah.
"Sekolah itu semuanya favorit. Seluruh siswa itu semuanya pintar."
"Yang beda adalah hanya mereka tidak mempunyai kesempatan yang sama, sekarang kesempatan dibuka sama," tutur Satriwan.
"Cara pandang sekolah negeri tertentu itu guru-gurunya pintar-pintar."
"Justru mungkin terbalik, karena muridnya memang sudah pintar-pintar," tambahnya.
4. Kemendikbud dinilai melanggar UU
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan Sistem Zonasi PPDB berpotensi melanggar Undang-undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca: Antre Sejak Subuh, Ini Reaksi Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB
"Penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan zonasi itu melanggar UU Sisdiknas yang seharusnya (aturan itu) dilakukan Kemendikbud," jelas Darmaningtyas kepada melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019) siang.
Lebih lanjut, Darmaningtyas menjelaskan Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur Sistem Zonasi pada PPDB bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal Permendikbud yang disebut itu tertulis bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota murif barunya untuk mereka yang berdomisili di dekat sekolah.
"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.”
Sementara UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah.
“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”
Menurut Darmaningtyas, PPDB merupakan satu di antara manajemen sekolah yang dimaksud.