Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibuka 12 Oktober 2020, Ini Syarat Daftar Pamong Belajar SKB dan Penilik Kemdikbud

Disebutkan, untuk jabatan fungsional Pamong Balajar di seluruh Indonesia setidaknya dibutuhkan sebanyak 13.090 orang

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dibuka 12 Oktober 2020, Ini Syarat Daftar Pamong Belajar SKB dan Penilik Kemdikbud
istimewa
Suasana acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020). 

Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan, jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daeeah dan satuan pendidikan nonformal.

Baca: Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan untuk Mahasiswa S1-S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.
Selain itu juga evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI).

Mengenai jenjang jabatan, untuk Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.

Deni Aviant selaku pejabat fungsional pada Pusdatin menyebutkan, uji kompetensi dilaksanakan secara online.

“Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020. Saat ini kita masih terus mensosialiasasikan programnya sampai dibukanya pendafatran,” ujar Deny Avianto.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemdikbud Buka Kesempatan Jabatan Fungsional untuk Pamong Belajar dan Penilik

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas