Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Beberkan Empat Prinsip Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Kemendikbud sedang menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk kampus bebas dari perundungan dan kekerasan seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikbud Beberkan Empat Prinsip Kampus Bebas Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Nizam 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong kampus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual.

Menurut Nizam, sangat penting untuk menciptakan kampus sehat, nyaman, dan aman.

"Dalam mewujudkan hal tersebut, maka harus dilaksanakannya lingkungan belajar abad 21 yang dicirikan dengan tiga aspek, yaitu kampus sehat, kampus nyaman, dan kampus aman," ujar Nizam dalam webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Berbasis Gender, Sabtu (28/11/2020).

Ketiga aspek tersebut harus dilakukan bersama agar terwujudnya kebaikan yang holistik.

Program Health Promoting University dapat dimulai dari kesehatan emosional, kesehatan fisik, kesehatan spiritual, lingkungan yang sehat, masyarakat yang sehat, lingkungan yang hijau, dan kampus sebagai tempat lahirnya intelektual muda.

Baca juga: Kemendikbud Minta Komitmen Rektor Ciptakan Kehidupan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Baca juga: Dendam karena Sering Diejek, 2 Remaja Nekat Memanah Sekuriti Kampus di Makassar yang Sedang Jaga

Selain itu, kampus bebas dari kekerasan seksual memiliki empat prinsip, yaitu cegah dengan cara mempromosikan dan mengedukasi tentang kampus sehat, kemudahan dan keamanan dalam melaporkan kasus, perlindungan bagi pelapor dan penyintas, serta tindak lanjut terhadap laporan.

Berita Rekomendasi

"Empat prinsip tersebut harus dibangun dan dipastikan ada di setiap kampus.

Untuk itu Kemendikbud sedang menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk kampus bebas dari perundungan dan kekerasan seksual," ucap Nizam.

Nizam menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ini dibuat bertujuan untuk memastikan kampus yang sehat, aman, dan nyaman.

Seperti diketahui, berdasarkan Komnas Perempuan bahwa data kasus kekerasan seksual selama Januari hingga Oktober 2020, terdapat 1.617 kasus dan 1.458 kasus diantaranya adalah kekerasan berbasis gender. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas