Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia: Lengkap dengan Penjelasan dan Jenis-jenisnya

Hak dan kewajiban negara mempunyai hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia: Lengkap dengan Penjelasan dan Jenis-jenisnya
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Tarian tersebut merupakan salah satu jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu kebudayaan nasional Indonesia 

Seseorang yang telah memenuhi kewajibannya, akan mendapatkan hak.

Contoh dari hak dan kewajiban adalah seseorang mendapatkan upah setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan atau dijauhkan.

Hal itu terjadi karena hak akan selalu muncul setelah adanya kewajiban.

Jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara republik Indonesia:

Berikut beberapa jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

1. Hak atas kewarganegaraan

Berita Rekomendasi

Pasal 26 Ayat (1) dan (2) adalah jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraan nya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

Selain itu, pasal tersebut juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara ini.

2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 27 Ayat (1) adalah jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjujung hukum dan pemerintahan.

3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal tersebut memancarkan atas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas