Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya

Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya
Ist
Ilustrasi beberapa obat terlarang - Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya. 

Zat lain yang juga berbahaya adalah psikotropika.

Zat ini merupakan obat yang berkhasiat psiko-aktif yang memengaruhi mental dan perilaku seseorang.

Misalnya, orang yang sulit tidur, apabila meminum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak.

Oleh karena itu, penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter.

Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan.

Psikotropika golongan I berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat.

Misalnya, ekstasi/MDMA (metil dioksi metamfetamin), LSD (Lysergic acid diethylamide), dan STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina).

Berita Rekomendasi

Kemudian, psikotropika golongan II berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan sangat terbatas digunakan sebagai obat.

Misalnya, amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, dan ritalin.

Psikotropika golongan III berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat.

Misalnya pentobarbital dan flunitrazepam.

Lalu, psikotropika golongan IV, berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan sebagai obat.

Misalnya, diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam seperti pada Gambar 5.12 yang digunakan sebagai obat tidur.

Nitazepam dalam Bentuk Tablet dan Struktur Kimianya
Nitazepam dalam Bentuk Tablet dan Struktur Kimianya (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika pasal 59).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas