Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya

Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya
Ist
Ilustrasi beberapa obat terlarang - Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya. 

3. Zat psiko-aktif lainnya

Selain narkotika dan psikotropika, terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat.

Apabila disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar, dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Beberapa contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika misalnya alkohol, nikotin, dan kafein.

Jenis alkohol yang banyak digunakan yaitu etanol (C2H5OH).

Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharomyces cerevisiae).

Apabila seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi.

Berita Rekomendasi

Hal ini menyebabkan orang itu mabuk dan mengalami penurunan kesadaran.

Oleh karena itu, orang yang mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan.

Selain etanol, salah satu jenis alkohol yaitu metanol yang biasa digunakan pada industri sebagai pelarut zat tertentu.

Dalam kehidupan sehari-hari, metanol dikenal juga dengan nama spiritus.

Zat ini sangat beracun dan apabila terminum dapat memutuskan saraf mata, sehingga orang dapat menjadi buta atau bahkan meninggal dunia.

Nikotin terdapat dalam daun tembakau.

Daun Tembakau dan Struktur Senyawa Nikotin yang Terkandung di Dalamnya
Daun Tembakau dan Struktur Senyawa Nikotin yang Terkandung di Dalamnya (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan rokok.

Akibatnya, orang yang merokok dapat lebih tahan kantuk atau lebih aktif.

Namun, merokok berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.

Pada kemasan rokok, terdapat peringatan: “Merokok dapat membunuhmu!"

Kafein merupakan zat yang secara alami terdapat dalam kopi.

Selain ditemukan dalam kopi, kafein juga ditemukan pada teh dan dikenal dengan nama theine, tetapi kadarnya tidak sebanyak kafein dalam kopi.

Meskipun kafein merupakan zat psikoaktif, tetapi tidak ada larangan dalam penggunaannya.

Umumnya kopi dikonsumsi dengan tujuan agar tidak mengantuk.

Hal ini disebabkan karena kafein merupakan stimulus yang mampu meningkatkan kerja otak.

Mengonsumsi kopi tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara berlebihan.

Minuman Kopi dan Minuman Teh
Minuman Kopi dan Minuman Teh (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Zat adiktif juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya terhadap tubuh, yaitu:

- Stimulan, merupakan zat adiktif yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, seperti meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan darah.

Stimulan akan membuat orang lebih siaga dan tidak merasakan lelah, contohnya kafein, nikotin, kokain, dan metamfetamin.

Kokain dan metamfetamin dilarang untuk digunakan, barang siapa yang menggunakan di luar ketentuan hukum dapat dipidana 15 tahun penjara.

- Sedatif/hipnotika atau dikenal dengan depresan, merupakan zat adiktif yang memiliki efek berkebalikan dengan stimulan.

Depresan akan menghambat aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya.

Depresan akan menurunkan kesadaran dan menyebabkan rasa kantuk, menurunkan tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan membuat otot lebih rileks.

Contoh depresan misalnya asam barbiturat, alkohol, dan diazepam.

- Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal.

Pengguna zat ini akan mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata.

Contoh halusinogen misalnya, LSA (Lysergic acid amide) dan LSD (Lysergic acid diethylamide).

Penggunaan LSA dan LSD juga dilarang oleh hukum sehingga harus dihindari.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas