Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya

Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya
Ist
Ilustrasi beberapa obat terlarang - Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya. 

Narkotika golongan I sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.

Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.

Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja.

Kemudian, narkotika golongan II berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan.

Misalnya, morfin, petidin, dan metadon.

Gambar 5.11 menunjukkan kemasan morfin dan metadon yang digunakan dalam medis.

Barang ini tidak boleh dibeli dan digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.

Morfin dan Metadon dalam Kemasan serta Struktur Kimianya
Morfin dan Metadon dalam Kemasan serta Struktur Kimianya (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)
Berita Rekomendasi

Lalu, narkotika golongan III berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan.

Misalnya, kodein.

Penggunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan generasi muda.

Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III 1 tahun (UU Narkotika Pasal 85).

Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah; serta golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah (UU Narkotika Pasal 84).

2. Psikotropika

Narkotika dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan ketergantungan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas