Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Terima Aspirasi Umat Buddha Soal RUU Sisdiknas 

Umat Buddha meminta revisi PP 55/2007 yang belum mencantumkan pendidikan keagamaan Buddha di jalur formal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendikbudristek Terima Aspirasi Umat Buddha Soal RUU Sisdiknas 
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Aktivitas belajar tatap muka (PTM) di SDN 016 DR Cipto, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan umat Buddha, Eric Fernardo, menyampaikan aspirasi umat Buddha terkait RUU Sisdiknas kepada Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek RI) telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bersama sejumlah organisasi pada hari Selasa, 8 Februari 2022 secara virtual.

"Sejumlah aspirasi dari umat Buddha dalam Revisi RUU Sisdiknas antara lain mendorong realisasi hak setiap murid untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya dan diajar oleh pendidik yang seagama," ujar Eric melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Eric menekankan perlunya revisi PP 55/2007 yang belum mencantumkan pendidikan keagamaan Buddha di jalur formal serta mengapresiasi langkah menjadikan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib.

Baca juga: Haedar Nashir: Tidak Ada Relevansi Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Direvisi

"Menilai penyusunan kurikulum pendidikan agama dilakukan oleh Kementerian Agama, penyederhanaan sertifikasi profesi guru, serta bantuan pendidikan bagi warga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan,” tutur Eric.

Baca juga: Aisyiyah: Revisi UU Sisdiknas Tidak Boleh Menghilangkan Aspek Religiusitas pada Pendidikan Nasional

Eric mengaku telah mendiskusikan dan menyerap aspirasi dari sejumlah organisasi bercirikan pendidikan Buddhis antara lain Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) dan Badan Koordinasi Pendidikan Buddhis Indonesia (BKPBI).

Berita Rekomendasi

Lalu Perkumpulan Guru Agama Buddha Indonesia (PERGABI), Asosiasi Doktor Buddhis Indonesia (ADBI), Asosiasi Dosen Agama Buddha Indonesia (ADABI), Asosiasi Perguruan Tinggi Agama Buddha Indonesia (APTABI).

Baca juga: BMPS: Dikotomi Sekolah Negeri-Swasta Harus Dihapus dari RUU Sisdiknas

Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyambut masukan dari umat Buddha. Kemendikbudristek, kata Anindito, akan menampung seluruh masukan dari umat Buddha. 

"Tadi ini memang ada beberapa hal yang tidak muncul secara eksplisit (tertulis di UU) tapi coba kami pertimbangkan pak Eric, apakah itu sifatnya cukup penting, cukup fondasional begitu ya untuk ditampilkan lagi," ucap Anindito. 

"RUU Sisdiknas merupakan penyederhanaan dari tiga UU yang sudah ada yakni UU 20/2003 (Sisdiknas), UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi), harapan kami RUU ini bisa masuk dalam prolegnas di tahun 2022,” tambah Anindito.

Sementara Analis Kebijakan Utama Kemendikbudristek Totok Suprayitno mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

"Karena terkait pendidikan keagamaan itu menjadi otoritas Kementerian Agama untuk nanti kami diskusikan masukan dari pak Eric,” tutur Totok.

Seperti diketahui, FGD ini merupakan yang pertama kalinya diadakan terkait RUU Sisdiknas. Langkah ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan dalam rangka pengembangan arah kebijakan pendidikan nasional di masa depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas