Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Edaran Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban, Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua!

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Surat Edaran Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban, Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua!
Kompas.com
Ilustrasi Wisuda. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Pro Kontra Tren Wisuda Anak TK hingga SMA: Gibran Perbolehkan hingga Wali Kota Surabaya Melarang

"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tambah Suharti.

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Baca juga: Marak Tren Wisuda untuk Siswa TK hingga SMA, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming dan Kemendikbud

Melalui surat edaran ini Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan daerah untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas