Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Budi Waseso Curiga Sebagai Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia

34 Kwarda Pramuka menandatangi dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut Permendikbud 12/2024.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Budi Waseso Curiga Sebagai Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menyampaikan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pimpinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.

Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela. 

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Menpora Ajak Diskusi Kemendikbud 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kemendikbud terkait Pramuka yang dicabut dari ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Menpora Dito usai menghadiri Pelantikan Kepala Staf Angkatan Udara dan Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut Menpora Dito dirinya sudah koordinasi dengan Kemendikbud, dan ada miskomunikasi.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, sepertinya ada miskomunikasi. Tapi intinya adalah Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib menjadikan opsi di dalam sekolah," kata Menpora Dito.

Bahkan Menpora Dito mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang berencana memasukan kegiatan pramuka ke dalam Kurikulum Merdeka.

“Kita berterima kasih kepada Mas Nadim (Mendikbud), bahwa pramuka nanti akan dimasukkan ke dalam kurikuler, dan kedua pramuka akan dimasukkan kedalam kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka," tambah Menpora Dito. 

“Menurut saya masuknya pramuka ke dalam kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka akan memberikan poin tambahan pendidikan kepada mahasiswa. Justru ini akan memperkuat gerakan Pramuka dan akan menaikkan minat anak muda kita ikut Pramuka," ucap Menpora Dito.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo kembali melantik Komjen (Purn.) Budi Waseso alias Buwas sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas