Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Budi Waseso Curiga Sebagai Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia
34 Kwarda Pramuka menandatangi dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut Permendikbud 12/2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Pelantikan Buwas dan 107 pengurus Kwarnas Pramuka 2023-2028 dilakukan di Istana Negara. Jokowi memimpin langsung pelantikan tersebut.
Dia memulai dengan menanyakan kesediaan Buwas dkk menjalankan UU Gerakan Pramuka. Lalu Jokowi memimpin pembacaan Tri Satya.
“Tri Satya. Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan NKRI, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati darma Pramuka," kata Jokowi diikuti Buwas dkk di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4).
Jokowi yang menjabat Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka pun meresmikan pelantikan. Dia merestui Buwas dan bawahannya memimpin gerakan Pramuka hingga 2028.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jari ini Jumat, 5 April, saya kukuhkan saudara-saudara sebagai ketua dan anggota pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka," ujarnya.
Sebelumnya, Buwas telah memimpin Kwarnas Pramuka pada 2018-2023. Ia terpilih kembali melalui Musyawarah Nasional XI Pramuka di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, 4 November 2024.
Harus Ada Kajian
Direktur Eksekutif Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), Dhita Puti Sarasvati mengomentari kebijakan ekstrakurikuler Pramuka yang tak lagi wajib
Menurutnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya berdasarkan kajian.
"Sebenarnya, ada isu lebih penting daripada masalah wajib dan tidak wajibnya Pramuka. Pertama, kebijakan pendidikan baru haruslah berdasarkan kajian mengenai kebijakan-kebijakan sejenis yang terkait," kata Dhita, Kamis (4/4/2024).
Dijelaskannya pada UU No.12 Tahun 2010, Pramuka memang bersifat sukarela. Tetapi peraturan lain yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.
"Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 sebenarnya hanya menegaskan apa yang telah tertera pada Undang-Undang," kata Dhita.
Ditegaskannya keributan mengenai wajib atau tidak wajibnya pramuka sebenarnya disebabkan adanya ketidaksinkronan antara berbagai undang-undang dan peraturan pendidikan.
"Perlu upaya untuk mengecek apakah berbagai undang-undang dan peraturan pendidikan yang berlaku saling selaras," jelasnya.
Gerindra Menolak
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membatalkan rencana menghapus ekstrakurikuler wajib pramuka di sekolah-sekolah.