Cara Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di Platform Merdeka Mengajar
Simak tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tahap penilaian Kinerja Guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah dimulai.
Tahap Penilaian Kinerja dapat menjadi peluang bagi guru untuk melakukan refleksi dan perbaikan di kemudian hari.
Dengan melalui tahap Penilaian Kinerja, kepala sekolah dapat memberikan penilaian yang sesuai dengan kinerja guru selama tahap pelaksanaan melalui PMM.
Ada 3 fokus pada Penilaian Kinerja di PMM yaitu Penilaian Praktik Kinerja, Penilaian Perilaku Kerja, dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen.
Pada tahapan Penilaian Praktik Kinerja, kepala sekolah telah memberikan memberikan rating observasi praktik kinerja, menilai dokumen tindak lanjut, serta dokumen refleksi tindak lanjut.
Selain itu, ada lima tahap dalam Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di PMM:
- Penilaian Perilaku Kerja
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pengiriman data penilaian ke dinas pendidikan
- Pengumpulan dokumen satuan pendidikan
- Penetapan predikat kinerja
Selengkapnya, inilah tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di PMM:
Tahap 1: Penilaian Perilaku Kerja
1. Masuk ke PMM melalui situs guru.kemdikbud.go.id atau klik link ini.
2. Pilih fitur Pengelolaan Kinerja.
3. Pada bagian menu Beranda Pengelolaan Kinerja, pilih kepala sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
Baca juga: Jawaban Apa Upaya-upaya yang Ingin Anda Lakukan untuk Mencapai Tujuan Tindak Lanjut? Soal PMM
4. Untuk melakukan penilaian kinerja guru pada sekolah yang dipimpin, pilih Lakukan Penilaian.
5. Di halaman Penilaian Kinerja, kepala sekolah dapat melihat dimensi rapor pendidikan guru mulai dari 'kurang', 'cukup', dan 'baik'.
6. Untuk mulai melakukan Penilaian Kinerja, pilih "Cek Penilaian."
7. Kepala sekolah pun dapat melihat daftar nama guru hingga status Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja.