Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di Platform Merdeka Mengajar

Simak tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di Platform Merdeka Mengajar
YouTube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI
Tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Jadi jumlah poin dan kelengkapan dokumen akan menjadi pertimbangan penilaian saja.

3. Pilih "Cek" untuk setiap dokumen Pengembangan Kompetensi maupun Tugas Tambahan yang hendak diperiksa.

4. Pemeriksaan dokumen pun telah selesai.

Tahap 3: Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan

Tahap 3: Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan
Cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM), Tahap 3: Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan

1. Sebelum mengirim ke dinas pendidikan, kepala sekolah memilih "Cek Penilaian" pada kolom Lakukan Penilaian Kinerja.

2. Kepala sekolah wajib memastikan telah menilai kinerja semua guru di sekolahnya.

Jangan sampai ada guru yang tertinggal untuk dinilai kinerjanya agar rangkaian Pengelolaan Kinerja tetap berjalan sesuai waktu yang disarankan.

3. Setelah dicek, kepala sekolah mengirim data Penilaian kinerja ke dinas pendidikan dengan memilh "Kirim Data" agar Predikat Kinerja Organisasi sekolahnya dapat segera diproses.

Berita Rekomendasi

4. Kepala sekolah dapat melihat rangkuman penilaian semua guru sebelum dikirim ke dinas pendidikan.

Jika ada Penilaian Kinerja guru yang kurang sesuai, misalnya rating Praktik Kinerja Guru A sesuai ekspektasi dan rating perilaku kerjanya di atas ekspektasi.

Setelah menimbang keseriusan guru tersebut dalam melakukan pengembangan kompetensi, kepala sekolah boleh mengubah rating praktik kinerja guru tersebut menjadi di atas ekspektasi.

Jika belum yakin atau ingin melanjutkan penilaian di lain waktu, Kepala Sekolah bisa memilih "Simpan Draf".

Namun, jika sudah yakin, maka kepala sekolah dapat memilih "Kirim ke Dinas Pendidikan".

5. Centang pernyataan yang ada, kepala sekolah lalu mengetik kalimat persetujuan yang diminta dan pilih lanjut.

7. Data penilaian pun dikirim dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas