Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di Platform Merdeka Mengajar

Simak tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di Platform Merdeka Mengajar
YouTube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI
Tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

8. Pilih salah satu guru yang hendak dinilai lalu klik "Nilai".

9. Untuk menilai Perilaku Kerja berdasarkan perilaku guru selama satu semester ke belakang, kepala sekolah pilih "Nilai' nilai pada kolom Perilaku Kerja.

10. Periksa pilihan indikator dan perwujudan guru serta memberikan nilai sesuai pantauan dan pertimbangannya.

11. Jika sudah paham, centang pernyataan yang ada dan pilih "Lanjut".

12. Selanjutnya, kepala sekolah akan melihat tabel penilaian untuk 7 aspek Perilaku Kerja, yaitu:

  • Berorientasi pada Pelayanan
  • Akuntabel
  • Kompeten
  • Harmonis
  • Kerja Loyal
  • Adaptif
  • Kolaboratif

13. Kepala sekolah dapat memberikan nilai pada setiap aspek dengan meng-klik kolom Perwujudan dan Dampak sembari mengingat lagi kinerja guru selama satu semester.

14. Setelah selesai memberikan nilai, kepala sekolah dapat meng-klik "Kumpulkan".

Berita Rekomendasi

Pastikan penilaian sudah tepat, sebab nilai tidak dapat diubah lagi setelah dikumpulkan.

Namun jika belum yakin atau ingin melanjutkan penilaian di lain waktu, klik "Simpan draf".

15. Setelah memilih "Kumpulkan' maka centang bagian pernyataan yang keluar.

Tahap 2: Pemeriksaan kelengkapan dokumen

penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah tahap 2
Cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM), Tahap 2: Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Setelah menilai Perilaku Kerja guru hingga tuntas, kepala sekolah dapat melanjutkan ke tahapan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen.

1. Pada kolom Kelengkapan Dokumen, pilih "Periksa."

2. Poin dan kelengkapan dokumen tidak berpengaruh langsung ke Predikat Kinerja.

Jika poin belum memenuhi ekspektasi dan dokumen tidak lengkap, Predikat Kinerja tetap dapat ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas