KPU Larang Konser Musik, Perlombaan dan Kegiatan Olahraga Saat Kampanye Pilkada
KPU juga mengizinkan para calon kepala daerah menggelar kampanye terbatas secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Di antaranya wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Lalu, panitia harus menyediakan sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).
"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," mengutip bunyi Pasal 58 butir e.
Sanksi
Mengenai sanksi, dalam pasal 88C ayat (2) KPU mengatur dua sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.
Sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis.
Selain sanksi berupa peringatan tertulis, KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan paslon pelanggar protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 88B ayat 4.
PKPU nomor 13 tahun 2020 juga mengatur sanksi paslon yang melakukan pelanggaran protokol saat melakukan kampanye di Pilkada 2020.
Sebelum dibubarkan oleh Bawaslu, paslon pelanggar protokol akan diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu.
Baca: Pasangan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa Lawan Kotak Kosong di Pilkada Badung 2020
Namun jika paslon kembali melakukan pelanggaran protokol saat kampanye, maka kegiatan itu akan dibubarkan oleh Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 88D.
Meski begitu, dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 ini KPU tidak memberikan sanksi tegas seperti diskualifikasi terhadap paslon pelanggar protokol kesehatan.
Sebab hal itu tidak diatur dalam Undang-undang. KPU hanya mengatur sanksi peringatan tertulis dan penundaan atau pembubaran kegiatan KPU mengatakan sanksi diskualifikasi hanya diberikan kepada paslon yang melanggar peraturan sebagaimana di atur dalam UU.
"Tidak ada. Karena sanksi diskualifikasi hanya yang diatur UU saja," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.
Terkait sanksi diskualifikasi, Bawaslu sependapat dengan KPU. Afif mengatakan sanksi diskualifikasi terhadap paslon di Pilkada sudah diatur dalam UU.
"Memang UU Pilkada juga diskualifikasi mengatur itu gak ada. Tapi harapannya semua mematuhi untuk keselamatan dan kualitas Pilkada kita terjaga," tutur Afif.
Adapun pelanggaran yang dapat berujung diskualifikasi yakni jika terbukti melakukan politik uang, mutasi dan menerima dana kampanye tidak sesuai dengan UU.(tribun network/dng/dod)