Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Calon Kepala Daerah yang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Siap Bertarung di Pilkada 2020

Sempat terpapar covid-19, sejumlah calon kepala daerah diketahui terinfeksi virus corona siap kembali bertarung usai dinyatakan sembuh.

Penulis: Dewi Agustina
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Daftar Calon Kepala Daerah yang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Siap Bertarung di Pilkada 2020
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Trenggalek, Jawa Timur

Bakal calon kepala daerah Kabupaten Trenggalek sempat terpapar Covid-19 dikabarkan telah sembuh.

Ia juga telah melakukan tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya pada 16-17 September lalu.

"Tes kesehatan dengan syarat swab test negatif dan itu sudah dilakukan swabnya. Hasilnya sudah disampaikan ke RSAL sehingga yang bersangkutan bisa melakukan tes kesehatan," kata Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, Jumat (18/9/2020).

Dengan demikian, seluruh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Trenggalek periode 2020-2024 siap bertarung.

Mereka adalah pasangan petahana Mochamad Nur Arifin - Syah M Natanegara yang diusung tujuh partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan Hanura.

Juga Alfan Rianto - Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS.

Berita Rekomendasi

Arifin, Syah, dan Zaenal telah mengikuti tes kesehatan pada 7-8 September. Sementara Alfan menyusul menjalani tes pada 16-17 September.

Gembong mengatakan, KPU Trenggalek telah menerima hasil tes kesehatan satu calon kepala daerah yang terakhir melaksanakan tes.

"Hari ini hasilnya sudah disampaikan ke KPU. Sebelum kami tetapkan, pasangan yang belum kami verifikasi akan kami verifikasi. Rencana kami adalah nanti malam pleno hasil kesehatan yang baru melaksanakan," kata Gembong kepada TribunJatim.com.

Dengan berjalannya tahapan ini, Gembong memastikan proses tahapan Pilkada Trenggalek tak berubah. Penantapan calon kepala daerah tetap akan dilaksanakan pada 23 September mendatang. Disusul dengan pengundian nomor urut esok harinya.

"Tahapan sudah normal kembali," tutur dia virus Corona atau Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Trenggalek terpapar virus Corona atau Covid-.

Hasil swab test positif calon itu muncul 7 September malam. Usai dinyatakan terpapar virus Corona atau Covid-19, ia sempat menjalani isolasi mandiri di luar kota.

Calon Penggganti

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Rabu (23/9/2020).

KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika bakal calon atau bakal pasangan calon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon, yang bersangkutan bisa diganti.

"Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon," tulis KPU dalam suratnya seperti yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).

Surat yang ditandatangani ketua KPU, Arief Budiman itu juga tertulis KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada bakal calon atau bakal ppasangan calon yang dinyatakan negatif.

Karena salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol).

Caranya dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.

Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat.

Hal itu dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).

"Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik," tulisnya. (Tribun Network/Larasati/Tribun Kaltim/Tribunjatim.com/Kompastv/dewi agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas