Bawaslu Ungkap Potensi Penyalahgunaan Bansos Covid-19 saat Masa Kampanye
Sampai bansos yang berasal dari anggaran negara yang diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik tertentu.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kampanye ditengah pandemi menimbulkan potensi politisasi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di masa Pilkada Serentak 2020.
"Terutama bagi pasangan calon (Paslon) petahana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan di webinar Pilkada Berintegritas, Selasa (20/10/2020).
Selama masa kampanye, pihaknya di Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemberian bansos yang diberi label/ foto kepala daerah atau simbol-simbol partai politik tertentu.
Sampai bansos yang berasal dari anggaran negara yang diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik tertentu.
Baca juga: Fokus Vaksinasi, Kemensos Hanya Akan Prioritaskan Bansos PKH dan BST
"Saya kira ini nanti tidak hanya melanggar ketentuan pelanggaran undang-undang Pilkada saja, tapi juga menyangkut penyalahgunaan anggaran akan masuk ke wilayah tindak pidana korupsi," katanya.
Ia menyampaikan ada ketentuan yang sudah sangat jelas yang masuk dalam penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran.
Itu dijelaskannya masuk dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) dan (3), serta pasal 73 ayat (1) yang sanksi administrasinya dapat berupa diskualifikasi.
Baca juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos
"Beberapa daerah, kami ada laporan yang kami kaji dan kami teliti lebih lanjut dan terpenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang, terutama dalam kegiatan kampanye dan dalam bansos," ujarnya.
Yang terakhir ramai diberitakan soal pembatalan pencalonan salah satu Paslon di Kabupaten Ogan Ilir, yakni pasangan Ilyas - Endang.
Baca juga: Cara Cek Dapat Bansos Rp 500 Ribu di cekbansos.siks.kemsos.go.id dan Soal Kartu Keluarga Sejahtera
Tindakan calon bupati petahana tersebut diketahui menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan kedinasannya untuk kepentingan Pilkada.
Bawaslu disampaikan Abhan telah melakukan tindakan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan diskualifikasi.
"Ada beberapa daerah yang sudah kami lakukan terkait politisasi bantuan Covid-19, yang masuk dalam kualifikasi pasal 71. Saya ingatkan lagi bahwa ini sanksinya bisa berupa diskualifikasi Paslon," ujarnya.