Lagi-lagi Kepala BPBD Tana Toraja Dilaporkan ke Bawaslu
Baru-baru ini Alfian diduga memposting status di media sosial Facebook dengan tagline ajakan untuk mendukung pasangan petahana Nico Biringkanae-Victor
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, Alfian Andi Lolo kembali dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja.
Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Abdul Asis Assen pada Senin (2/11/2020) malam karena dituding melanggar netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru-baru ini Alfian diduga memposting status di media sosial Facebook dengan tagline ajakan untuk mendukung pasangan petahana Nico Biringkanae-Victor Datuan Batara.
"Dia (Alfian) menyebar berita bohong dalam Pilkada Tana Toraja. Ia juga ketahuan memposting status ajakan mendukung Ni-Vi melalui akun Facebook BPBD Tana Toraja," kata Assen, Selasa (3/11/2020) malam.
Alfian, lanjutnya, menulis 'bersama kita bisa kobarkan lagi semangat sahabat sobat Ni-Vi, jangan lengah dan jaga kekompakan, salam dua jari'.
Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Dana Bansos Untuk Kepentingan Pilkada
Assen menambahkan, laporannya ke Bawaslu ada tiga point. Pertama foto Alfian yang menggunakan baju bergambar angka dua.
Kedua, bukti print rilis berita terkait bantahan Polmark Research yang melakukan survey di Tana Toraja.
Ketiga bukti print status Alfian yang diposting melalui akun Facebook resmi BPBD Tana Toraja.
Sementara, Alfian sebelumnya telah mengklarifikasi tudbyang menyebutkan ahwa ia mengkampanyekan atau mendukung Nico-Victor.
Klarifikasi Alfian disampaikan melalui akun resmi BPBD Tana Toraja.
"Mohon perhatian, akun ini di hack, dibajak oleh oknum tidak bertanggungjawab, kami tidak pernah memposting masalah politik dalam status kami, terimakasih," tulisnya.
Baca juga: Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar
Bahkan, Alfian telah melapor ke Polres Tana Toraja. Laporan Alfian karena akun BPBD Tana Toraja di hack.
Selama Pilkada 2020 berlangsung Alfian sudah dua kali dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan pertama Alfian pada pertengahan Juni 2020 lalu, kasusnya sama yakni melanggar netralitas sebagai ASN.
Kasus Alfian yang pertama pun memenuhi unsur pelanggaran dan telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
Bahkan rekomendasi Alfian telah turun dari KASN dan saat ini sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lagi, Kepala BPBD Tana Toraja Dilaporkan ke Bawaslu