Rekapitulasi Suara di Duren Sawit Belum Final, Ketua PPK Janji Kelar pada 5 Mei 2019
KPU RI telah menentukan batas waktu maksimal proses rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat kecamatan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI telah menentukan batas waktu maksimal proses rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat kecamatan.
Berdasarkan ketentuan, setiap PPK diminta untuk menyerahkan hasilnya ke tingkat kota pada 5 Mei 2019 mendatang.
Ketua PPK Duren Sawit Choirulloh menyatakan proses rekapitulasi di wilayah Duren Sawit baru rampung berkisar 39 persen.
"Sudah sampai 39 persen. Kami berusaha maksimal untuk bisa selesai sampai dengan kurun waktu yang ditentukan. Menurut jadwal dari KPU maksimal tanggal 5 Mei harus selesai dan dikirim ke tingkat kota," kata Choirulloh di sela-sela proses rekapitulasi di Gedung Senam, Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Ia menambahkan jumlah TPS di Duren Sawit ada sebanyak 1.126 tempat yang di bawahi oleh 7 kelurahan.
Sejauh ini baru dua kelurahan saja yang proses rekapitulasi suaranya sudah rampung.
Baca: Miskomunikasi Soal Rekapitulasi, Saksi PSI Dianiaya Oknum PPK Cinere Depok
"Baru 2 kelurahan sudah selesai, yaitu Malaka Sari dan Malaka Jaya, sekarang lagi pembacaan hasil rekapitulasi saja. Sisanya ada 5 kelurahan lagi, ada Duren Sawit, Pondok Bambu, Pondok Kopi, masih terus berlanjut. Kemudian lanjut lagi Klender dan Pondok Kelapa," ucapnya.
Meski bersisa 3 hari saja, pihaknya masih terus berpacu dengan waktu dengan jumlah petugas dari PPS yang bergantian untuk membantu proses penghitungan.
"Walaupun sudah sangat lelah. Kami ketentuan hanya 5 orang PPK dibantu PPS ada 3 orang masing-masing. Kami saling bantu antara PPS lainnya karena banyak juga yang sakit dan kecelakaan. Mau enggak mau kami full dari jam 9 pagi, kadang sampai jam 11 atau 12 malam," tutur Choirulloh.