Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen yang Ditangkap Karena Kasus Ujaran Kebencian soal People Power Ternyata Caleg Gagal DPR

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan soal informasi yang bersangkutan seorang caleg.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dosen yang Ditangkap Karena Kasus Ujaran Kebencian soal People Power Ternyata Caleg Gagal DPR
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebook-nya, pada 9 Mei 2019. 

Hanya saja, postingannya itu tampak sudah dihapus di time line Facebook miliknya.

Ditanya soal itu, Samudi mengaku akan mendalaminya.

"Bisa jadi, tapi konten yang sekarang yang kami proses. K‎ami akan dalami," katanya.

Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.

Solatun menulis di Facebooknya;

Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.

Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar. 


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Postingan Tersangka Ujaran Kebencian Solatun Dulah Memang Bikin Jengkel, Didoakan Lebaran di Penjara, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/10/postingan-tersangka-ujaran-kebencian-solatun-dulah-memang-bikin-jengel-didoakan-lebaran-di-penjara?page=all.
Penulis: Kisdiantoro 
Editor: Kisdiantoro
Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar. Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Postingan Tersangka Ujaran Kebencian Solatun Dulah Memang Bikin Jengkel, Didoakan Lebaran di Penjara, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/10/postingan-tersangka-ujaran-kebencian-solatun-dulah-memang-bikin-jengel-didoakan-lebaran-di-penjara?page=all. Penulis: Kisdiantoro Editor: Kisdiantoro (Facebook)

Karena postingannya itu, Solatun kini ditahan dan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Pengakuan Tersangka

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.


Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas