Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite Demokrat Usul Koalisi Dibubarkan, TKN: Kalau Kubu 02 Silakan, karena Mereka Kalah

Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani menilai tidak tepat usulan pembubaran koalisi ditujukan kepada pemenang Pilpres

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Elite Demokrat Usul Koalisi Dibubarkan, TKN: Kalau Kubu 02 Silakan, karena Mereka Kalah
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin sekaligus Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019) 

Di sisi lain, meskipun BPN Prabowo-Sandi sedang mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Rachlan menilai proses tersebut tidak melibatkan peran partai.

"Membubarkan koalisi lebih cepat adalah resep yang patut dicoba. Gugatan di MK tak perlu peran partai," ucapnya.

Rachland mengatakan, siapapun presiden yang terpilih nantinya dapat memilih sendiri calon menteri yang akan duduk di kabinet.

Pemilihan calon menteri, lanjut dia, tidak akan dipengaruhi dengan bubarnya koalisi parpol karena Indonesia menganut sistem presidensial.

"Siapa pun nanti yang setelah sidang MK menjadi Presiden terpilih, dipersilakan memilih sendiri para pembantunya di kabinet," kata Rachland.

"Kenangan Partai mana yang setia dan berguna bagi direksi politik Presiden terpilih tak akan pupus karena koalisi sudah bubar. Begitulah sistem Presidensial," ujarnya.

Sebelum itu Rachland sudah mengusulkan Prabowo segera membubarkan koalisi partai politik pendukungnya.

Berita Rekomendasi

Adapun parpol pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yakni, Partai Gerindra, PKS, PAN, Berkarya dan Demokrat.

"Saya usul, Anda (Prabowo) segera bubarkan koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir," ujar Rachlan seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @RachlandNashidik, Minggu (9/6/2019).

Menurut Rachland, saat ini Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 telah usai.
Kendati Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Rachlan menilai proses tersebut tidak melibatkan peran partai.

Oleh sebab itu, kata Rachlan, sebagai pemimpin koalisi Prabowo sebaiknya menggelar pertemuan resmi terakhir untuk membubarkan koalisi.

"Pak @Prabowo, Pemilu sudah usai. Gugatan ke MK adalah gugatan pasangan Capres. Tak melibatkan peran Partai," kata Rachlan.

"Andalah pemimpin koalisi, yang mengajak bergabung. Datang tampak muka, pulang tampak punggung," tutur dia.

Tolak Hasil Rekapitulasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas