Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Prabowo di Sidang MK Persoalkan Ajakan 'Baju Putih' Jokowi, Begini Tanggapan Yusril

Hal itu disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi saat menyampaikan permohonan gugatan di Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Gugatan Prabowo di Sidang MK Persoalkan Ajakan 'Baju Putih' Jokowi, Begini Tanggapan Yusril
youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS.

Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.

Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut.

Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.

"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril.

Berita Rekomendasi

"Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.

Baca: Geram Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dipertanyakan, BW: Tanya Sama Gubernur

Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.

Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.

Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas