Tanggapan Sejumlah Pihak soal Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Berikut tanggapan sejumlah pihak soal materi guagatn Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam dalam sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
Dalam sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi bacakan 15 poin gugatan. Ini tanggapan sejumlah pihak soal materi gugatan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 telah digelar pada Jumat (14/6/2019).
Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan gugatan dari pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Dalam sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi bacakan gugatan yang terdiri dari 15 poin.
Gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Materi gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi mendapat berbagai respons dari sejumlah pihak.
Berikut tanggapan sejumlah pihak soal materi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca: Tim Hukum Prabowo Minta Perlindungan Saksi, Hakim MK yang Pertimbangkan
Baca: Alasan KPU Bilang Dalil Tim Prabowo-Sandi Minta Pilpres Dibatalkan Enggak Nyambung
Baca: Klaim Tim Hukum Prabowo-Sandiaga : Sudah Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK
1. Komisioner KPU
Salah satu poin gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah memohon agar hasil Pilpres 2019 yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan.
Menanggapi permohonan tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan.
Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.
"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2019).